Istri Djoko Bisa Ikut Terseret
JAKARTA - Ketiga istri Irjen Djoko Susilo, yaitu Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita sementara ini bisa bernafas lega. Sebab, KPK belum punya kesimpulan apakah ada keterkaitan ketiga orang itu dalam pusaran harta Djoko Susilo. Meski demikian, nama ketiganya masih rawan untuk ikut dijadikan tersangka oleh penyidik. Seperti diketahui, untuk mengusut tuntas kasus simulator SIM, KPK tak hanya menjerat Irjen Djoko dengan pasal tindak pidana korupsi. KPK juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU itu punya ciri khas, orang dekat atau keluarga koruptor yang menerima aliran dana dapat dijerat hukum. Lewat penyidikan kasus dugaan TPPU itulah, KPK menemukan fakta bahwa Irjen Djoko Susilo punya tiga orang istri. Beberapa properti terutama rumah juga dihuni oleh istri-istrinya. Namun, KPK belum berkesimpulan bahwa istri mantan Gubernur Akpol itu ikut menerima uang hasil pidana korupsi. \"Sampai sekarang belum ada kesimpulan dari penyidik kalau ada pihak lain yang terlibat,\" juru bicara KPK Johan Budi. Salah satu alasan kenapa para istri tersebut masih hanya sebatas saksi, Johan mengatakan kalau mereka masih diperiksa terkait suaminya. Mereka dimintai keterangan tentang dugaan TPPU yang dilakukan Djoko. Butuh banyak keterangan karena TPPU merupakan hasil dari pendalaman kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu. Johan sendiri memastikan kalau KPK komitmen menjalankan UU TPPU. Artinya, meski saat ini masih \"aman\", bisa saja para istri Irjen Djoko ikut menjadi tersangka. \"Jangan dibatasi dengan istri-istrinya saja, tapi pihak-pihak lain yang terlibat juga bisa. Tetapi hingga saat ini penyidik KPK belum menemukan bukti-bukti kuat apa yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo melibatkan orang lain,\" imbuhnya. Lantaran penelusuran belum bisa dikatakan berhenti, tidak menutup kemungkinan siapa pun yang terkait dengan Djoko ikut terseret. Tetapi, Johan menggarisbawahi apakah orang lain itu memenuhi unsur-unsur seperti yang ada di UU TPPU. Termasuk dukungan bukti-bukti kuat bahwa istri atau orang lain ikut terlibat. Mengutip Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU, menyebutkan apa saja kriteria seseorang yang disebut ikut terlibat. Dia adalah orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Johan menambahkan, sampai sekarang pihaknya berkesimpulan masih Irjen Djoko Susilo saja yang melakukan. \"Awalnya KPK memeriksa dugaan korupsi simulator. Perkembangannya, DS diduga melakukan TPPU. Jadi, DS yang melakukan,\" urainya. Keterangan para istri itu hingga kini masih terus dibutuhkan KPK. Apalagi, Johan mengakui kalau penyidik kesulitan mengorek informasi mengenai kekayaan langsung dari mulut Irjen Djoko. Hingga kini, yang bersangkutan masih suka tutup mulut tiap ditanya penyidik mengenai gunungan hartanya. \"Tapi itu hak dia (Djoko Susilo, red) untuk diam. Yang rugi dia sendiri, karena KPK tak mengejar pengakuan tersangka,\" jelasnya. Lebih lanjut Johan menjelaskan, sebagai tersangka, Djoko sudah diberi hak untuk menjawab mengenai asal-usul hartanya. Di satu sisi, penyidik tak bisa memaksa karena tersangka punya hak diam dan ingkar. Sekadar informasi, istri pertama Djoko adalah perempuan bernama Suratmi. Dia adalah teman kecil Djoko saat masih tinggal di Madiun. Pada 14 Mei 2001, Djoko lantas menikahi wanita bernama Mahdiana, perempuan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tidak berhenti di situ, Irjen Djoko Susilo kembali menikah pada akhir 2008. Saat itu, seorang mantan Putri Solo bernama Dipta Anindita yang dia persunting. Perempuan yang baru berusia 23 tahun itu belakangan ikut di cegah KPK keluar negeri. Dia juga mendapat fasilitas dari Djoko berupa rumah. Sikap diam Irjen Djoko konsisten dipertahankan hingga kemarin. Saat dia kembali diperiksa KPK, tak satu kata pun keluar dari mulutnya. Berbagai pertanyaan wartawan mengenai asetnya tidak ada yang direspons. Sementara itu, penasihat hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang bersikukuh kliennya tak pernah ditanyai soal aset. Dia hanya mengatakan kalau Irjen Djoko masih ditanya sebatas mekanisme-mekanisme dan riwayat hidup. \"Kata siapa itu (tidak mau jawab pertanyaan penyidik, red)? Kemarin, hari ini tak ada pertanyaan itu,\" katanya. Dia juga mengatakan kalau daftar harta yang telah disita KPK belum pernah ditunjukkan pada Irjen Djoko. Tanpa daftar, mustahil perwira bintang dua itu bisa mengomentari aset-asetnya yang telah disita KPK. Seperti kemarin, dia menyebut Djoko ditanya sekitar 30 pertanyaan tanpa menyinggung aset. Bagaimana dengan upaya KPK mencari data melalui pemeriksaan istri Djoko? Kedua pengacara itu kompak tak mau bicara banyak. Bagi mereka, tidak ada tugas untuk mengurusi para istri saat dipanggil KPK. Mereka berharap agar berkas segera dinaikkan ke persidangan supaya pembuktian bisa dilakukan. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: